Istikharah
menurut Imam Nawawi dalam kitab al-adzkar sangat dianjurkan (sunnah) pada semua
perkara yang memiliki beberapa alternatif. Rasulullah dalam sebuah hadits
riwayat Jabir Ibn Abdillah ra bersabda:
اذا هم
أحد كم بالأمر فليركع ركعتين ثم ليقل: أللهم… (رواه البخاري)
Jika
diantara kalian hendak melakukan perkara/urusan, maka rukuklah (shalatlah) dua
rakaat : kemudian berdoa…(HR. Bukhori)
Redaksi
dalam hadits tersebut menggunakan kata ‘al-amr’ yang berarti perkara atau
urusan yang mengandung makna umum. Meski demikian berbagai perkara wajib tidak
perlu di-istikharahi. Sebab kita tidak punya pilihan lain. Yakni yang wajib
harus dilakukan dan yang haram harus ditinggalkan. Tidak perlu istikharah
apakah akan mengerjakan shalat atau tidak misalnya. Demikian juga dengan
mencuri, berzina dan sejenisnya.
Istikharah
adalah upaya memohon kepada Allah swt agar memberikan pilihan terbaik kepada
kita akan hal-hal yang memang kita punya hak untuk memilih antara mengerjakan
dan meninggalkan. Seperti pekerjaan misalnya, kita diperbolehkan bekerja
sebagai pedagang, petani, pengusaha dan sebagainya.
Shalat istikharah sangat mudah, yaitu shalat dua rakaat dengan niat istikharah:
Shalat istikharah sangat mudah, yaitu shalat dua rakaat dengan niat istikharah:
أصلى سنة
الإستخارة ركعتين لله تعالى
Aku
berniat shalat istikharah dua raka’at karena Allah Ta’ala
Rakaat
pertama setelah membaca surat al-Fatihah memabaca surat al-Kafirun. Dan rakaat
kedua setelah al-Fatihah membaca surat al-Ikhlas. Kemudian setelah salam
membaca do’a:
اللَّهُمَّ
إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ
مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ
أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ
هَذَا اْلأَمْرَ -وَيُسَمَّى حَاجَتَهُ- خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ
وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ
فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ
وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ
وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ
“Ya
Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepadaMu dengan ilmu
pengetahuanMu dan aku mohon kekuasaanMu (untuk mengatasi persoalanku) dengan
kemahakuasaanMu. Aku mohon kepadaMu sesuatu dari anugerahMu Yang Maha Agung,
sesungguhnya Engkau Mahakuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau mengetahui,
sedang aku tidak mengetahuinya dan Engkau adalah Maha Mengetahui hal yang
ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang
mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, dan
akibatnya terhadap diriku sukseskanlah untuk ku, mudahkan jalannya, kemudian
berilah berkah. Akan tetapi apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini lebih
berbahaya bagiku dalam agama, perekonomian dan akibatnya kepada diriku, maka
singkirkan persoalan tersebut, dan jauhkan aku daripadanya, takdirkan kebaikan
untuk ku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berilah kerelaanMu
kepadaku.”
Setelah
shalat istikharah, biasanya di dalam hati timbul rasa tenang dan mantap
terhadap salah satu alternative yang ada. Bisa juga hasil istikharah diketahui
lewat mimpi, dengan isyarat dan simbol-simbol tertentu. Kalau masih ragu,
istikharah dapat diulang dua atau tiga kali.
Sumber:
KH.MA. Sahal Mahfudh. Dialaog Problematika Umat. Surabaya: Khalista & LTN
PBNU
0 komentar:
Posting Komentar